Posko penanganan covid-19 di tingkat desa memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan.
Banyak kadis provinsi tidak bekerja maksimal, sehingga merasa tidak punya kerjaan.
Mengevaluasi adanya banyaknya pelanggaran itu, salah satu tahapan akan diubah aturan teknisnya.
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan instruksi Mendagri tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.